ALSA Local Chapter
UNIVERSITAS PADJADJARAN
ALSA, Always Be One!
ALSA LC UNPAD NEWS LETTER:
Edisi Maret 2024
Content Creator Terkenal Ketahuan Sebar Hoax?
Hukumannya Bisa Bikin Kamu Ngeri!
Beberapa minggu yang lalu, netizen heboh gara-gara seorang influencer yang menyebarkan berita hoaks tentang air minum kemasan yang terkenal di Indo lewat medsos. Dia bilang kalau produk air minum kemasan itu mengandung salah satu zat kimia yang berlebihan yang bisa bikin sakit. Ngeri banget kan? Soalnya, kalau informasi seperti ini tidak difilter dan diverifikasi oleh para ahli, bisa membahayakan buat yang minum dan produsen air minum kemasan itu.
Apa dampaknya dari penyebaran hoaks?
Menyebarkan hoaks sangat merugikan semua pihak yang terlibat. Misalnya, banyak orang yang jadi meragukan kualitas dari air minum kemasan tersebut dan komplain yang mereka terima terus meningkat di media sosial. Nah, dampaknya reputasi air minum kemasan itu jadi buruk deh di mata banyak orang dan bisa ngerugiin mereka dalam hal materiil maupun immateriil.
Sanksi bagi Penyebar Hoaks!
Namun, kalian tau gak ada sanksi bagi para penyebar hoaks yang ngerugiin nama baik individu atau badan hukum? Pasal 45A Angka (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Pasal ini menegaskan bahwa penyebar hoaks harus bertanggung jawab atas tindakan dan kata-katanya dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Bagaimana dengan nama baik yang tercemar karena penyebar hoaks?
Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Juni 2019: Legal Review by Law Development Subdivision
May 2019: Perkembangan E-Commerce di Indonesia
April 2019: Legal Review by Law Development Subdivision