top of page

NATIONAL BOARD
EVENT REVIEW & SUMMARY

SEMINAR & MUSYAWARAH NASIONAL (SEMUNAS)

“Penerbitan Central Bank Digital Currency dalam Perspektif Hukum Indonesia”

Speakers:

  • Brian Amy Prastyo (Lecturer at Faculty of Law UI - Department of Economy and Technology Law)

  • Dwityapoetra S. Besar (Strategic Management and Governance Department Executive Director of Bank Indonesia)

  • Bintang Hidayanto (Founder and Managing Partner of GHP Law Firm)

Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Pada intinya, CBDC sama dengan uang (fiat money). Fiat money adalah alat yang dapat digunakan untuk menjalani fungsi uang (Opsi Legal Tender) dan merupakan alat pembayaran sah yang disebarkan oleh pemerintah berupa

image2.jpeg

uang kertas, namun tidak dapat ditukar dengan uang logam. Perbedaannya dengan uang digital atau electronic money adalah e-money dikeluarkan oleh Perbankan dalam bentuk wallet yang bisa dipakai, sedangkan CBDC dikeluarkan oleh Central Bank. 

Penggunaan electronic money terus bertambah dengan bukti adanya sistem QRIS atau pembayaran melalui QR code atau penggunaan BIFest dalam bertransaksi sehingga dapat dilaksanakan lebih mudah. Kini, sudah ada 11 Negara yang menerbitkan mata uang digital, seperti Nigeria, negara-negara di Karibia, Jamaica, dan lainnya. Salah satu kasus mengenai penerbitan mata uang digital ada kasus FTX trading Ltd., yang mengoperasikan pertukaran mata uang kripto dan dana lindung nilai kripto ber-headquarter di Bahamas yang akhirnya bangkrut. Di Indonesia, belum ada peraturan hukum mengenai CBDC dalam peraturan mata uang. Padahal, dengan adanya perubahan landscape keuangan yang dipengaruhi oleh pandemi kemarin, terbentuk kebiasaan masyarakat Indonesia yang menggunakan electronic money sebagai cashless society. Sehingga, harus ada peraturan hukum CBDC sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum apabila ada keinginan untuk mengimplementasi mata uang digital di Indonesia.

Adanya CBDC memberi pengaruh terhadap sistem moneter. Dengan adanya mata uang digital yang menjadi alternatif alat tukar, maka dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di Indonesia. Namun hal ini tergantung pada pengaturan Bank Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur stabilitas moneter di Indonesia. CBDC memakai teknologi blockchain DLT untuk transaksi sehari-hari dan desain CBDC pun akan disesuaikan sehingga tidak akan mempengaruhi kebijakan moneter. 

Bagaimana BI akan mengatur regulasi CBDC? Sebenarnya, mengenai CBDC ini sudah diatur dalam Undang-Undang no. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun, menurut Pak Dwityapoetra S. Besar, perlu ada peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan adagium “Lex Specialis Derogat Legi Generali” namun tetap mengacu pada UU no. 4/2023 tersebut. Pada dasarnya, pengelolaan dari CBDC terbagi menjadi 3 bagian, yakni: perencanaan, pencetakan, dan peredaran. Di titik ini, pemerintah masih mencoba sebaik mungkin untuk melaksanakan pembangunan untuk kelancaran CBDC. Di bulan Juni 2023 ini, pemerintah memiliki target untuk membuat Consultative Paper tahap ke-1, Technology Cash Ledger di tahap ke-2, dan Centralized System di tahap ke-3. 

Menurut Pak Brian Amy Prastyo, cara untuk mendukung legalitas CBDC di Indonesia bisa dilakukan dengan membuat Rupiah dalam bentuk digital di UU no. 4 Tahun 2023. Selain itu, Bank Indonesia juga harus membentuk Peraturan Bank Indonesia tentang penerbitan rupiah digital. Dari segi hukum, ada beberapa aspek yang harus diantisipasi dengan hadirnya CBDC. Dalam aspek manajerial, harus dipertanyakan apakah perusahaan tersebut prudent. Selanjutnya pada aspek teknologi, dapat muncul kekhawatiran adanya duplikasi akun/sistem yang ditembus oleh hacker dan membuat akun tanpa dapat dilacak sistem. Kita juga dapat mengambil pelajaran dari kasus CBDC di Brazil, dimana yang di hack bukanlah Bank Sentral, namun vendornya. Vendor ini menyediakan wadah untuk mempelajari proses sistem pengenalan digitalnya.

LOCAL BOARD
EVENT REVIEW & TESTIMONY

AIP #1 MBKM KOMINFO TESTIMONIES

Annastasya Divana (2020)

Menjadi peserta magang di Kementerian Komunikasi dan Informatika,  khususnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika  merupakan suatu kehormatan dan pengalaman yang sangat berharga bagi saya.  Selama tiga bulan magang, saya diberi kesempatan untuk belajar banyak hal  dengan dibimbing oleh para senior yang sudah expert di bidangnya dan sangat baik. Saya juga diberikan kesempatan untuk terlibat dalam berbagai proyek dan  mendapatkan wawasan mendalam tentang industri yang berkaitan dengan  komunikasi dan teknologi informasi. Selama magang, saya terlibat dalam berbagai tim yang bekerja pada  pengembangan kebijakan dan regulasi di bidang teknologi informasi. Saya  belajar bagaimana proses perumusan kebijakan dilakukan, mulai dari penelitian  hingga pembahasan dengan pemangku kepentingan. Pengalaman ini  mengajarkan saya tentang pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif  dalam mencapai tujuan bersama. 

Foto Annastasya_edited.png

Tidak hanya dalam aspek kebijakan, tetapi saya juga terlibat dalam diskusi  proyek pengembangan aplikasi mobile untuk meningkatkan akses informasi  publik dalam hal layanan pos di Indonesia. Proyek tersebut bernama STaTIS  (Smart Track and Trace Information System) dan GeoPos (Pos Geolocation). Saya merasakan dinamika pengerjaan proyek teknologi, dari perencanaan awal,  pengembangan, hingga pengujian. Saya mendapatkan gambaran praktis tentang  bagaimana teknologi dapat memberikan dampak positif pada masyarakat. 
Selama magang, saya juga diajak untuk mengamati proses pembuatan  kampanye komunikasi publik. Saya mendapatkan wawasan tentang bagaimana  pesan-pesan penting diubah menjadi konten yang mudah dipahami dan menarik  bagi masyarakat luas. Langkah ini membantu saya menghargai peran vital  komunikasi dalam membentuk opini dan memengaruhi tindakan masyarakat. Saya turut terlibat dalam analisis data terkait penetrasi internet di daerah pedesaan dan upaya untuk meningkatkannya. Langkah-langkah strategis ini  membantu saya memahami pentingnya inklusivitas dalam transformasi digital. Tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga diajarkan tentang etika  dalam teknologi. Saya terlibat dalam diskusi tentang perlindungan data dan privasi pengguna dalam layanan digital. Ini mengajarkan saya bagaimana sektor  publik bekerja untuk menjaga keamanan dan integritas data warga negara. 
Selama magang, saya memiliki kesempatan untuk menghadiri seminar dan  diskusi mengenai tren terkini dalam industri teknologi dan komunikasi. Ini  membantu saya memahami perkembangan terbaru dan tantangan yang dihadapi  oleh industri ini. Selain itu, saya juga berkesempatan untuk berinteraksi dengan  para profesional berpengalaman dalam berbagai acara networking, yang telah  memperluas jaringan saya. Salah satu aspek yang paling saya hargai adalah budaya kerja di Kementerian  Komunikasi dan Informatika. Semua orang sangat mendukung dan berbagi  pengetahuan dengan antusias. Saya merasa dihargai sebagai seorang magang dan diberikan tanggung jawab yang sesuai dengan kemampuan saya.  Lingkungan kerja yang inklusif ini telah memfasilitasi proses pembelajaran  saya selama magang. 
Dalam tiga bulan ini, saya tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih  baik tentang industri komunikasi dan informatika, tetapi juga mengasah  keterampilan komunikasi, analitis, dan kerja sama tim. Pengalaman magang di  Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membantu saya  mengaplikasikan pengetahuan yang saya peroleh di bangku kuliah ke dalam  dunia nyata. 
Saya ingin berterima kasih kepada seluruh tim di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan  Informatika yang telah memberikan dukungan dan kesempatan berharga selama magang ini. Pengalaman ini telah membantu saya tumbuh dan berkembang  sebagai individu yang siap menghadapi tantangan dalam industri teknologi dan  komunikasi di masa depan.

bottom of page