top of page
LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Desember 2024

Promosi Judi Online? Hati-Hati, Ancaman Hukumnya Lebih Berat dari Bayarannya!

Written by: Fasya Yashifa Aurellia, Muhammad Sulthan Thufail, dan Sultan Aidil Affandi

Perkembangan teknologi yang menyuguhkan berbagai kemudahan mulai dari informasi hingga transaksi diibaratkan seperti pisau bermata dua jika tidak digunakan dengan bijak. Tak hanya bagi penggunanya, tetapi berlaku pula bagi mereka yang menyebarkan informasi pada dunia digital tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik judi online semakin marak terjadi di Indonesia dengan jumlah pelanggan aktif diperkirakan mencapai 1,5 juta. Peningkatan jumlah situs judi online tersebut didukung dengan strategi pemasaran yang agresif melalui media sosial dan platform digital lainnya seperti Instagram, Tiktok, Youtube, dan Facebook. Praktik tersebut cukup mengkhawatirkan karena promosi judi online tidak hanya merusak moralitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. 

Salah satu pemasaran yang dinilai efektif adalah melalui publik figur atau influencer dengan jumlah pengikut yang besar. Teknik pemasaran melalui publik figur ini, dikenal dengan istilah endorse dimana mereka dibayar untuk mempromosikan suatu produk melalui akun sosial media. Pengemasan endorse biasa dilakukan melalui video singkat atau konten lainnya, baik secara eksplisit dengan menyertakan produk dan mengajak pengikutnya secara langsung, maupun secara implisit yang dikemas secara menarik dengan menunjukan gaya hidup sehari-hari atau pengalaman pribadi. Dalam promosi judi online, pengemasan endorse secara implisit sering digunakan dengan menunjukkan gaya hidup mewah, memperlihatkan kekayaan yang menggiurkan bagi banyak orang dimana kemudian gaya hidup tersebut diperoleh dari keuntungan besar judi online. Hal ini membuat banyak orang rentan terjebak dalam promosi tersebut yang tampaknya terpercaya karena datang dari influencer atau publik figur besar. 

Promosi judi online semakin mengkhawatirkan karena media sosial memiliki algoritma canggih untuk menargetkan audiens berdasarkan minat, pencarian, dan kebiasaan digital mereka. Hal tersebut memungkinkan individu yang tengah mencari solusi cepat untuk masalah finansial atau yang menyukai konten hiburan atau gaya hidup terpapar oleh konten promosi judi online. Pada akhirnya, dampak judi online ini tidak hanya pada mereka yang terjerumus dalam aktivitas perjudian, tetapi juga pada publik figur yang secara sadar atau tidak, menjadi alat promosi aktivitas ilegal tersebut. Keterlibatan dalam promosi judi online dapat membawa konsekuensi yang serius, termasuk ancaman pidana.

Latar belakang orang melakukan judi online sangat beragam dan kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor individu, sosial, dan ekonomi. Beberapa latar belakang yang umum  adalah keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat ini motivasi utama bagi banyak orang. Mereka mungkin tergoda oleh janji untung besar dan cepat yang ditawarkan oleh judi online, terutama dibandingkan dengan usaha yang lebih konvensional. Harapan akan "peruntungan" seringkali melebihi kesadaran risiko. Kedua, faktor psikologis seperti tekanan hidup, stres, depresi, atau masalah emosional lainnya bisa mendorong seseorang mencari cara untuk mengatasi perasaan negatif. Judi online, meski bukan solusi yang sehat, dapat menjadi pelarian sementara yang merusak dalam jangka panjang. Ketiga, ketersediaan dan kemudahan akses seperti jaringan internet yang luas dan mudahnya akses ke berbagai platform judi online membuat ketersediaan judi menjadi faktor penarik. Kemudahan ini, meskipun nyaman, bisa menciptakan risiko yang besar bagi mereka yang rentan terhadap kecanduan. Keempat, promosi dan iklan yang menarik strategi pemasaran yang agresif dan promosi yang menjanjikan keuntungan besar seringkali mengaburkan resiko dan menjadikan judi online sebagai pilihan yang menggiurkan. Faktanya, keuntungan besar yang dijanjikan ini seringkali merupakan ilusi.

Kecanduan judi online bisa merugikan diri sendiri dan juga orang-orang sekitar. Dampak paling langsung dan nyata adalah kerugian terus menerus menyebabkan utang, masalah keuangan, dan bahkan kebangkrutan. Kecanduan judi online juga seringkali mengganggu rutinitas hidup sehat dan produktif. Waktu dan energi berkurang dari hal-hal yang lebih penting. judi online juga dapat menyebabkan masalah dalam hubungan dengan keluarga, teman, dan pasangan. Waktu, energi, dan fokus yang terkonsentrasi pada judi sering mengabaikan hubungan yang penting. Judi online seringkali berdampak pada keluarga, terutama jika pelaku judi mengalami kerugian finansial yang besar. Ini dapat menyebabkan stres, konflik, dan bahkan keretakan hubungan keluarga. Seseorang yang kecanduan judi online seringkali kehilangan dukungan dan perhatian dari keluarga dan teman, terutama bila kecanduannya sudah terlanjur parah.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online melalui berbagai regulasi yang ada. Pelaku promosi judi online perlu memahami bahwa tindakan mereka dapat berakibat pada pemidanaan. Maraknya praktik promosi judi online ini juga yang mendorong terbentuknya undang-undang terkait perjudian, dengan tujuan untuk membatasi dan menindak segala bentuk kegiatan perjudian. Disebutkan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, bahwa pasal ini secara umum melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Dalam pasal yang sama pada ayat ketiga juga secara khusus melarang orang yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan yang dilarang dalam ayat pertama. Pasal ini tidak hanya memungkinkan pelaku judi untuk dipidana, tetapi juga termasuk orang-orang yang memfasilitasi perjudian, dalam hal ini adalah promosi judi online.

UU ITE Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian" mengatur mengenai larangan mendistribusikan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat regulasi terhadap perjudian, terutama di era digital di mana praktik perjudian online semakin marak terjadi. Selain itu, pasal ini juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang melibatkan penyebaran informasi terkait perjudian, baik melalui media sosial, situs web, atau platform digital lainnya, dapat dikenakan hukuman berat.

​

Nah, sekarang ALSAians tahu kan bukan cuma pemainnya aja yang bisa kena pidana, tapi yang ikut promosi judi online juga ga kalah berat hukumannya. So, masih mau cari uang cepet tapi ruginya seumur hidup?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi November 2024

Karya Hasil AI Dapat Dilindungi Hak Cipta? Bagaimana Regulasinya? 

Written by: Hana Aurelia, Talitha Syiffa Adizka, dan Nouval Ramadhan Dwiputra 

Perkembangan zaman yang semakin pesat di era digitalisasi ini, tentunya mempermudah masyarakat untuk melakukan segala kegiatan yang dilakukan sehari-hari. Terutama dengan lahirnya Artificial Intelligence (AI). Dapat dikatakan, teknologi yang semakin cepat dengan adanya AI mampu memberikan solusi atau inspirasi bagi segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Tentunya, penggunaan AI tersebut semakin mengalami peningkatan oleh masyarakat. Seringkali penggunaan AI ini digunakan dalam menciptakan suatu karya. Fenomena tersebut menimbulkan perdebatan apakah hasil karya AI dapat dilindungi hak cipta dan bagaimana regulasi yang berlaku di Indonesia? Dalam artikel ini akan kami jelaskan secara umum guna menyelesaikan persoalan fenomena tersebut. 

Secara umum, Hak Cipta diartikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UUHC bahwasanya Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mudahnya, hasil karya cipta yang memiliki ciri khas Penciptanya akan melahirkan atau menimbulkan hak cipta didalamnya. Tentunya hal ini, sangat erat  kaitannya dengan hak eksklusif yang diperuntukkan bagi Pencipta.  Tujuan eksistensi hak eksklusif tersebut adalah guna mencegah atau meminimalisir adanya pihak lain yang memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. 

Artificial Intelligence adalah teknologi yang memungkinkan mesin atau sistem komputer untuk meniru kemampuan manusia, seperti belajar, memahami, menganalisis, dan mengambil keputusan. Jika merujuk pada definisi dalam Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan di Indonesia, AI dijelaskan sebagai "teknologi berbasis algoritma, sistem komputer, dan/atau perangkat lunak yang dirancang untuk meniru, meningkatkan, atau memperluas fungsi kecerdasan manusia dalam menjalankan tugas tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengolahan data, analisis informasi, pengambilan keputusan, atau pembuatan konten." Surat edaran tersebut menekankan bahwa AI adalah alat bantu yang dapat mendukung berbagai sektor dengan tetap memperhatikan aspek hukum, etika, dan perlindungan data dalam penerapannya.

Penggunaan AI dalam menghasilkan karya cipta masih menimbulkan perdebatan. AI sendiri menghasilkan karya yang berasal dari algoritma dan komputasi. Dalam menghasilkan suatu karya seperti membuat karya tekstual, lukisan atau gambar, hingga menyusun melodi atau melakukan aransemen lagu, suatu program AI memerlukan input data yang bersumber dari big data. Sehingga, karya-karya yang dihasilkan oleh AI merupakan karya derivatif atau hasil modifikasi dari kompilasi karya-karya orang lain yang telah ada sebelumnya.

Pada dasarnya, UUHC melindungi karya ciptaan yang dihasilkan oleh kreativitas dan orisinalitas dari manusia yang sudah direncanakan dan dipikirkan secara matang. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 UUHC, yakni “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”. Dari Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa karya yang dilindungi oleh UUHC haruslah berasal dari kemampuan pikiran atau keterampilan seseorang. 

Selain itu, World Intellectual Property Organization (WIPO) sendiri menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan “creations of the mind” atau kreasi dari intelektualitas manusia. Jika dibandingkan dengan suatu karya hasil AI, karya tersebut hanyalah sekedar hasil kalkulasi komputasi yang tidak melibatkan intelektualitas dan kreativitas manusia. Dengan demikian, hasil karya AI tidak dapat dilindungi oleh UUHC karena tidak dapat memenuhi unsur orisinalitas dan kreativitas. 

Regulasi mengenai perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI berbeda-beda di berbagai negara. Di Amerika Serikat, Kantor Hak Cipta AS menegaskan bahwa hak cipta hanya diberikan kepada karya yang diciptakan oleh manusia. Hal ini ditegaskan dalam kasus pada Agustus 2023, di mana hakim federal memutuskan bahwa karya seni yang dihasilkan oleh AI tidak dapat dilindungi hak cipta. Sementara itu, Inggris memiliki pendekatan berbeda. Dalam Copyright, Designs, and Patents Act 1988, Inggris mengatur bahwa jika karya dibuat oleh komputer tanpa intervensi manusia, pihak yang mengatur pengoperasian komputer dianggap sebagai pemegang hak cipta. Namun, ketentuan ini masih menuai perdebatan terkait penerapannya pada karya AI. Jepang, di sisi lain, memberikan perlindungan terhadap "karya berbasis AI" sejauh karya tersebut menggunakan data yang legal dan tidak melanggar hak cipta pihak ketiga. Uni Eropa tengah mempertimbangkan regulasi yang mengintegrasikan hak cipta untuk karya berbasis AI, tetapi tetap mensyaratkan adanya keterlibatan manusia dalam proses kreatif sebagai bentuk human oversight. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa regulasi AI dalam hak cipta masih menjadi topik dinamis yang terus berkembang di berbagai yurisdiksi.

​

Jadi, gimana nih ALSAians? kira-kira kalian masih mau pakai AI buat produksi hasil karya cipta atau pakai usaha sendiri yang tentunya bisa melindungi hasil karya cipta kalian sendiri?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Oktober 2024

Gimana sih Pengaturan terhadap Green Financing sebagai Bagian dari Tujuan Keberlanjutan dan Net-Zero Emission dari Perspektif Hukum Indonesia?

Written by: Putri Batari Widyadhana, Putri Nabilah Anandita Freda, dan Muhammad Gavyn Syukur 

Green Financing adalah konsep keuangan hijau yang mendukung produk dan layanan finansial untuk pembangunan berkelanjutan dan investasi ramah lingkungan. Dalam menghadapi perubahan iklim, konsep ini membantu mendanai proyek hijau skala besar seperti energi terbarukan, infrastruktur hemat energi, dan transportasi ramah lingkungan yang dapat mempercepat transisi menuju ekonomi net-zero emission (“NZE”).

​Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (“TKBI”) sebagai peta menuju Green Financing yang berkelanjutan
Mungkin masih banyak juga yang belum kenal dan familiar dengan istilah TKBI atau Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Nah, pada dasarnya TKBI ini adalah sebuah klasifikasi yang mendukung upaya dan tujuan pembangunan berkelanjutan dan dalam hal ini mendukung konsep Green Financing itu sendiri. TKBI ini digunakan sebagai panduan juga untuk meningkatkan dan mengatur alokasi modal dalam mendukung pencapaian target dari NZE di Indonesia. Dokumen ini disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang merupakan pembaruan dari Taksonomi Hijau Indonesia (“THI”) Edisi 1.0. Hal yang menarik, dokumen ini bersifat sebagai “living document” yang mana berarti TKBI ini harus selalu siap untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan perkembangan kebutuhan lapangan. 

Kenapa berkaitan dengan Perubahan Iklim? 

Fokus utama Green Financing ini adalah untuk mendanai proyek-proyek yang membantu mengurangi dampak lingkungan, terutama emisi karbon sehingga pada tulisan ini penulis menitikberatkan pada konsep NZE. Konsep Green financing ini mendukung proyek energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan hidro, yang tidak menghasilkan emisi karbon, berbeda dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Dengan memperbanyak pembiayaan pada proyek ini, jumlah emisi karbon bisa ditekan, yang secara langsung membantu mengurangi laju perubahan iklim. 

​​

Indonesia  sendiri  sudah  ikut meratifikasi  perjanjian  tersebut  melalui  pengesahan UU  No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change. 

Gimana pengaturannya Green Financing di Indonesia?

Indonesia juga meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 19 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh negara termasuk Indonesia untuk menyampaikan komitmen atas upaya penurunan emisi gas rumah kaca (“GRK”). Komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan dan target NZE diwujudkan melalui regulasi green financing, yang dikendalikan OJK. Tahap peraturan ini bertujuan agar lembaga jasa keuangan (“LJK”) dan perusahaan publik menerapkan praktik ramah lingkungan.

Pada tahap pertama (2015-2019), OJK memulai dengan peningkatan kesadaran mengenai keuangan berkelanjutan, termasuk penerbitan peraturan awal tentang keuangan berkelanjutan dan obligasi hijau (green bonds). Memasuki tahap kedua (2021-2025), OJK memperkenalkan Taksonomi Hijau sebagai pedoman untuk identifikasi proyek-proyek hijau dan meluncurkan sistem pelaporan yang mencakup pembiayaan hijau.

Apa sih aspek utamanya?

Salah satu aspek utama dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi LJK untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”), yang diatur dalam Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publikasi. RAKB merupakan dokumen yang merinci rencana jangka pendek (1 tahun) dan jangka panjang (5 tahun), termasuk alokasi sumber daya dan strategi yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.

Laporan keberlanjutan juga menjadi dokumen wajib yang harus disampaikan oleh LJK dan perusahaan publik, menjelaskan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (“TJSL”) untuk mendukung green financing. Laporan ini disusun setiap tahun dan disertakan dalam laporan tahunan atau dibuat terpisah.

Sebagai tambahan, OJK memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan keuangan berkelanjutan dengan baik. Insentif ini bisa berupa pelatihan, penghargaan sustainable finance award, atau bentuk insentif lainnya. Melalui regulasi ini, OJK berharap sektor keuangan lebih berperan aktif dalam mendorong investasi hijau yang mendukung ekonomi berkelanjutan, sambil memajukan Indonesia menuju NZE.

Gimana penerapan ESG dalam aspek Green Financing?

Selain memastikan pendanaan proyek-proyek berkelanjutan melalui green financing, penerapan Environmental, Social, Governance (“ESG”) juga memainkan peran yang sangat penting bagi sebuah perusahaan dengan memastikan bahwa dana yang dialokasikan mendukung proyek-proyek yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. ESG bertujuan untuk memastikan bahwa investasi dan pembiayaan tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat. The Association of Chartered Certified Accountants menerangkan sejumlah manfaat ESG bagi perusahaan, yakni mendukung kinerja perusahaan, membantu identifikasi risiko dan inovasi bisnis, meningkatkan reputasi perusahaan, meningkatkan kualitas manajemen melalui transparansi, menjaga keberlanjutan bisnis jangka panjang, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

Jadi gimana ALSAians? Udah ngertikan kenapa green financing itu penting? 

#InfoHukum#ALSA#ALSALCUnpad#GreenFinancing#ClimateChange#ESG#KyotoProtocol

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi September 2024

Legalitas Penjual BBM Eceran: Kebutuhan atau Peraturan?

Written by: Soraya Imani, Navanza Aurley Hendradi, Benedictus Prima Durand Adiwibowo 

Dewasa ini, Bahan Bakar Minyak (BBM) telah menjadi kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. BBM merupakan jenis bahan bakar yang berasal dari minyak bumi dan diubah menjadi energi untuk kendaraan bermotor. Seiring dengan tingginya frekuensi kebutuhan masyarakat, bisnis penjualan BBM ini berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia, PT Pertamina menjadi salah satu pelopor perusahaan penjual BBM. Secara operasional, PT Pertamina sudah mengembangkan perusahaannya di berbagai tempat. Sayangnya, sebagian daerah terpencil masih kesulitan untuk mendapatkan BBM melalui penyaluran dari SPBU yang legal. Tidak heran, ditemukan beberapa tempat jual-beli bensin eceran yang dianggap ‘lebih hemat’ dan dengan pertimbangan dapat menghindari antrian panjang di SPBU.

​Bukanlah suatu hal baru bahwa usaha jual-beli bensin eceran ini kerap menjadi permasalahan, dikarenakan kebanyakan tidak memiliki lisensi izin usaha yang legal, bahkan beberapa pelaku memperjualbelikan BBM bersubsidi secara eceran. Dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dijelaskan bahwa BBM bersubsidi adalah jenis BBM tertentu dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi. BBM bersubsidi ini diberikan pemerintah untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. Dikarenakan kebutuhan BBM yang tinggi di semua kalangan masyarakat, tentu harga BBM yang sering mengalami kenaikan cukup memberatkan bagi beberapa golongan masyarakat. BBM bersubsidi yang secara khusus adalah tipe solar (gas oil) ini, tidak seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek berhak menerima BBM Bersubsidi. 

Berdasarkan lampiran Perpres 191/2014, jenis-jenis kendaraan yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi ini adalah : 

  1. Kendaraan bermotor pribadi (plat hitam);

  2. Kendaraan umum plat kuning untuk mengangkut orang/barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah;

  3. Kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;

  4. Transportasi air yang memakai motor tempel;

  5. Kapal laut berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri;

  6. Kapal sungai, danau dan penyeberangan berbendera Indonesia;

  7. Kapal pelayaran rakyat/perintis;

  8. Kereta api umum penumpang dan barang.

Di luar dari 8 (delapan) jenis kendaraan bermotor ini, tidak memiliki hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Namun dalam realisasinya, masih banyak bertebaran penjual eceran yang menjual BBM bersubsidi dan masih banyak konsumen pembeli eceran untuk mendapatkan BBM Bersubsidi. Padahal, tindakan ini memiliki  sanksi hukum yang sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang secara khusus menyatakan bahwa kegiatan usaha Penjualan BBM Eceran (Pertamini), jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana. Sedangkan untuk kegiatan usaha jual-beli BBM bersubsidi secara eceran, dapat dipidana dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).”

Meskipun begitu, diberikan beberapa pengecualian kepada masyarakat yang ingin menjadi penyalur penjualan BBM, terutama untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau Pertamina. Tentunya kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha dan memenuhi persyaratan sebagai yang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Pasal 1 nomor 7  menyatakan bahwa, “Sub Penyalur adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini yang dimana wilayah operasinya berada”. Syarat-syarat untuk menjadi Sub-Penyalur sendiri telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. 

Bisa dilihat bahwa pemerintah melakukan sebuah langkah untuk menjangkau area yang sulit disentuh. Namun, solusinya juga menyelesaikan dua permasalahan sekaligus dimana peraturan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan izin dan menjual BBM kepada sesama rakyatnya. Selain permasalahan jangkauan dan kesempatan yang diselesaikan, kekhawatiran mengenai ketidaksesuaian target subsidi BBM juga dieliminasi. Hal ini ditekankan dalam Pasal 6 huruf h Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang mewajibkan data penduduk yang boleh menggunakan BBM telah diverifikasi sesuai kebutuhan dan tingkatannya oleh Pemerintah Daerah. 

Sebagian masyarakat sadar bahwa tindakan jual-beli BBM eceran tanpa izin usaha dan penjualan BBM eceran bersubsidi ini memiliki konsekuensi hukum. Meskipun begitu, sanksi hukum ini jarang diterapkan kepada pelaku. Hal ini mendorong makin maraknya pelaku penjualan bensin eceran. Selain pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku penjual BBM eceran, masyarakat juga harus bisa memposisikan diri untuk mendukung penyaluran BBM yang legal, sehingga baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penegakkan hukum dapat tetap seimbang.

​

Jadi gimana ALSAians? Masih mau beli BBM eceran? Yuk kita membeli yang legal ya, agar BBM dapat terealisasi, teralokasi, dan didistribusi kepada masyarakat luas dengan baik!

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Agustus 2024

Maraknya Barang KW di Indonesia, Ada Ga Sih Regulasinya?

Written by: Novenia Cecilia Nadeak, Wulandari Putri Danayanti​

Maraknya perdagangan barang KW di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia. Beredarnya barang KW menjadi permasalahan yang belum dapat tuntas diselesaikan sampai saat ini. Fenomena ini ga hanya mempengaruhi pasar lokal tapi juga mempengaruhi industri global, terutama di sektor fashion, elektronik, dan barang-barang konsumsi lainnya loh ALSAians. Masyarakat pada masa ini, lebih memilih untuk menampilkan apa yang mereka ingin tampilkan dan menutup rasa gengsinya walaupun tidak sesuai dengan jumlah pendapatan yang dimiliki sehingga memutuskan untuk membeli barang palsu karena harga yang dijangkau, tidak seperti barang original yang bisa dimiliki dengan harga mahal dengan harga puluhan juta bahkan ratusan. Dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk asli, barang KW sering kali menarik minat konsumen yang menginginkan produk berkualitas dengan anggaran terbatas. Namun, keberadaan barang-barang ini juga menimbulkan berbagai masalah, termasuk penurunan pendapatan bagi produsen asli, pelanggaran hak kekayaan intelektual, serta potensi risiko kualitas dan keamanan bagi konsumen. 

Sebelum mengetahui lebih lanjut, Apa sih Itu barang KW?​

Barang KW, atau tiruan dari produk bermerek adalah produk yang sering kali menarik perhatian konsumen karena harganya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan barang asli. Istilah "KW" merujuk pada produk-produk yang merupakan salinan dari barang bermerek dengan kualitas yang bervariasi. Umumnya, barang KW dibedakan dalam beberapa kategori berdasarkan kualitasnya, lho! 

KW 1, yang sangat mendekati produk asli dalam hal bahan dan desain; KW 2, yang menunjukkan kualitas lebih rendah dengan perbedaan yang lebih mencolok; dan KW 3, yang memiliki kualitas paling rendah dengan perbedaan yang jelas dalam bahan dan pengerjaan. Meskipun barang KW menawarkan alternatif yang lebih murah, mereka tentunya  menimbulkan masalah legal dan menimbulkan dampak etis. Terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan dari perdagangan barang KW, seperti:

  1. Penurunan inovasi masyarakat 

  2. Melanggar hak kekayaan intelektual 

  3. Merusak reputasi dan citra dari pemilik perusahaan barang yang asli

  4. Merugikan konsumen

  5. Menurunkan minat investasi asing yang berujung penurunan dalam bidang perdagangan.

Lalu ada ga sih peraturan yang mengatur perihal barang KW? Ada dong!!  

Berikut beberapa regulasi yang mengatur perihal barang KW. Dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dikatakan:

(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: 

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau 

  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Lalu, Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan 

“pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/jasa secara tidak benar dan seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik atau baru”. 

Nah, untuk penjelasan Pasal ini bahwa pelaku usaha biasanya memberitahu konsumen bahwa merek produk seperti tas, make up, sepatu, (bermerek terkenal) yang dijualnya berupa yang asli, maka konsumen akan dirugikan akibat informasi palsu tersebut. 

 

Emang kalau dilakuin dapat dikenai sanksi apa sih?

Terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap orang yang memasarkan KW lho!!! 

Dalam pasal 100 -102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan terkait ketentuan pidana pelanggaran terhadap barang KW seperti menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya maupun Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya terhadap merek terdaftar milik pihak lain. Hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4-5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Serem gak sih?

Selain itu, apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar ( dua miliar rupiah). Takut banget Lho!!

​

 

 

​​

  1. Mengecek barang yang dibeli apakah barang KW atau asli. Hal ini bisa kita lihat dari perbandingan harganya, sertifikat keasliannya, tempat pembeliannya, dan lain-lain.

  2. Menolak menjadi penjual atau distributor barang-barang KW di Indonesia.

  3. Meningkatkan penegakan hukum tentang hak kekayaan intelektual kepada pelaku usaha dan masyarakat umum.

  4. Meningkatkan Pendidikan dan kesadaran konsumen dan produsen tentang dampak yang ditimbulkan dari beredarnya dengan barang KW.

  5. Meningkatkan pengawasan pasar.

 

Jadi ALSAians, masih yakin mau jual dan beli barang KW?

Jadi upaya apa saja sih yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan Barang KW ini?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juli 2024

Data Pribadi Bocor? Waspada! Kenali Pelindungan Data Pribadi Menurut Kacamata Hukum di Indonesia

Written by: Yasmin Hanifah Saraswati, Tabita Hanandya, Divana Aurelia Jasmine

Pada era digital saat ini, data pribadi menjadi hal yang begitu berharga. Data pribadi dapat dikumpulkan oleh berbagai pihak, mulai dari media sosial, aplikasi e-commerce, situs pemesanan hotel, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu dibutuhkan suatu bentuk pelindungan demi menjaga keamanan serta privasi dari data pribadi. Pada tahun 2022, dibentuklah suatu undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pelindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau yang biasa disebut UU PDP.
 

Tapi Sebelumnya, Apa Sih Data Pribadi Itu?

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU PDP, Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data Pribadi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Data Pribadi yang bersifat spesifik dan Data Pribadi yang bersifat umum. Menurut Pasal 4 Ayat (2) UU PDP menyebutkan bahwa Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Data Pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; status perkawinan; dan/atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

Jadi, Bagaimana Upaya Dari Pelindungan Data Pribadi Itu Sendiri?

Upaya pelindungan Data Pribadi diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Dalam Permenkominfo disebutkan bahwa pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup pelindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.
Dalam mengupayakan pelindungan Data Pribadi harus berdasarkan asas pelindungan Data Pribadi. Asas tersebut meliputi penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi; Data Pribadi bersifat rahasia sesuai persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan persetujuan; relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan; kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan; iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan pelindungan Data Pribadi; ketersediaan aturan internal pengelolaan pelindungan Data Pribadi; tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna; kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi; dan keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran Data Pribadi.

Tapi, Apakah terdapat Sanksi Bagi Seseorang yang Melanggar Data Pribadi Orang Lain?

UU PDP juga mengatur khusus mengenai sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku pelanggaran data pribadi. Bab VIII UU PDP sendiri menjelaskan terkait sanksi administratif dari pelanggaran-pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Selain sanksi administratif, dikenakan juga sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pasal 67 mengatur mengenai ketentuan pidana pelanggaran terhadap Data Pribadi, seperti mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Hukumannya bisa berupa penjara 4-5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Menakutkan, bukan?
Selain UU PDP, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga mengatur mengenai pelindungan Data Pribadi serta pelanggaran-pelanggarannya. Seperti pada Pasal 30 yang menyebutkan mengenai larangan mengakses komputer dan/atau alat elektronik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum. Hal ini erat kaitannya dengan aktivitas peretasan yang sering kali terjadi di Indonesia. Pada dasarnya, para hacker tersebut dapat dituntut atas perbuatannya yang melanggar privasi orang lain.

 

 

 

 

Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah peretasan terhadap data pribadi yang dimiliki, seperti:
- Memasang antivirus dan firewall yang kuat;
- Menggunakan kata sandi yang kompleks pada setiap akun yang dimiliki, serta ubah kata sandi secara berkala;
- Berhati-hati membuka lampiran dari orang asing;
- Memperbarui perangkat lunak (software);
- Dan lain-lain.
Semua hal di atas tetap harus diiringi dengan kesadaran terhadap keamanan siber demi terlindunginya data pribadi yang kita miliki. Maka dari itu, marilah kita bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap pelindungan data pribadi serta mengambil langkah aktif demi menjaga keamanan data pribadi kita. Dengan demikian, kita dapat melindungi diri dari potensi peretasan atau penyalahgunaan data pribadi yang sering kali terjadi di sekitar kita.

Kemudian Apa yang Dapat Kita Lakukan untuk Mencegah Terjadinya Peretasan terhadap Data Pribadi yang Kita Miliki?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

ALSA LC UNPAD NEWS LETTER:

Edisi Mei 2024

“Mau Beli Barang di Luar Negeri? Begini Regulasi dan Biaya Masuknya”

Written by: Deannisa Maharani, Alya Putri Ramadhani, Wahyu Budi Unara

Seperti yang kita tau, masyarakat Indonesia sering banget keluar negeri dan belanja berbagai barang di sana. Nah tapi, banyak juga berita yang beredar kalau bea masuk yang dikenakan itu mahal banget. Sebenernya kenapa bea masuk yang dikenakannya bisa semahal itu? Kok bisa gitu ya? 

Sebelumnya, kita perlu tau, apa itu impor?

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Undang-Undang Kepabeanan), Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor untuk dipakai berarti memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Lalu, kita juga perlu persetujuan impor loh, dimana persetujuan impor adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan impor, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 17 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Apa aja sih barang yang dikenakan tarif bea masuk?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, ditetapkan barang yang bernilai 3.00 USD-1,500USD memiliki nilai biaya bea masuk sebesar 7,5%, namun beberapa barang masuk dalam MFN (most favoured nation). Ketentuan persenan dari barang tersebut adalah (1) Sepeda: 25%-40%; (2) Sepatu: 5%-30%; (3) Tas: 15%-20%; (4) Kosmetik: 10%-15%; dan (5) Buku: 0%. Selain bea masuk, hal yang perlu dibayarkan oleh masyarakat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, PPn dikenakan biaya 12%, sedangkan pada PPh dikenakan biaya 0,5%-10% tergantung pengklasifikasian barang tersebut dan menjadi subjek PPh adalah badan usaha tertentu. Berikut simulasi penghitungan ketika kalian ingin membeli barang dari luar negeri:

  • Harga Barang: 12.000.000

  • Ongkos Kirim: 500.000

  • Biaya Asuransi: 500.000

  • Total Harga: 13.000.000

  • Bea Masuk: 13.000.000 x 30% = 3.900.000

  • Akumulasi Penghitungan Pajak (PPn 12% dan PPh 10%) = Rp 2.860.0000

  • Total Biaya yang dikeluarkan : 19.760.000

​

 

Namun, perlu kita perhatikan bahwa barang impor hanya bisa dikeluarkan setelah kita menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi bea masuk. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pernyataan yang dibuat orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor. Pemberitahuan pabean tersebut berupa:

  1. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan hasil penghitungan sendiri Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar serta diajukan untuk setiap pengimporan atau dalam periode tertentu;

  2. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1), terhadap barang pindahan berupa barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang,barang impor melalui jasa titipan, dan barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Dirjen BC;

  3. Custom Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut;

  4. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos Indonesia;

  5. Pemberitahuan Lintas Barang untuk barang impor pelintas batas.

Pemberitahuan Impor Barang

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan dijelaskan bahwa pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Jadi, untuk memasukkan barang impor ke Indonesia, importir harus melengkapi Pemberitahuan Pabean Impor, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Izin Impor. Nah, kemudian barang impor akan diproses melalui jalur berdasarkan tingkat risikonya. Jalur hijau menandakan barang impor dengan risiko rendah yang diproses secara elektronik tanpa pemeriksaan fisik. Jalur kuning menandakan barang impor dengan risiko sedang yang memerlukan pemeriksaan dokumen. Sementara Jalur merah menandakan barang impor dengan risiko tinggi yang memerlukan pemeriksaan fisik.

Jadi, kapan diperlukannya pemeriksaan fisik?

Pemeriksaan fisik barang impor diperlukan pada beberapa kondisi, misalnya barang impor itu diproses melalui jalur merah, terdapat indikasi pelanggaran atau PPB memerlukan informasi lebih lanjut tentang barang. Ketentuan pemeriksaan fisik barang impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor.

Eitss, kalau ALSAians melebihi dari batas yang telah ditentukan, kalian bisa dikenakan sanksi administrasi loh. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan yang pada intinya menyebutkan bahwa besarnya denda dinyatakan dalam persentase tertentu, dari minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk secara berjenjang.

Gimana nih ALSAians sekarang udah paham belum sama ketentuannya? Pahami dan jangan sampai kena denda yaa!

​

ALSA LC UNPAD NEWS LETTER:

Edisi April 2024

Yuk Kenalan sama Metode Hukum “Victim Impact Statement”, Perlu Ga Sih di Tengah Maraknya Kasus Revenge Porn di Indonesia?

Written by: Syafa Savira Cahya and Anasthasya Kherehenna Purba

Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia udah gak asing lagi dengan fenomena “Revenge Pornography” yang banyak terjadi seiring dengan penggunaan media sosial oleh berbagai kalangan, baik tua, muda, bahkan anak-anak. Kayak yang kita tau, kalo penggunaan media sosial ini ga selalu jadi hal yang beneficial aja tapi justru bisa juga jadi sarana kejahatan digital baru yang gak seharusnya terjadi. Terus apa sih sebenernya maksud dari “Revenge Pornography” yang sekarang lagi rame dibicarain?

Apa sebenernya definisi dari “Revenge Pornography” itu sendiri?

Definisi itu bisa secara implisit kita temuin pada beberapa ketentuan diantaranya Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  dan Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.  Dari pasal-pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa Revenge Pornography adalah bentuk penyebaran konten bermuatan seksual secara digital tanpa persetujuan korban dengan didasari oleh motif balas dendam, yang biasanya dilakukan oleh pelaku yang pernah memiliki/menjalin hubungan dengan korban dalam artian mantan pasangan. Penyebaran itu dilakukan untuk mengancam, mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, bahkan memeras korban untuk tujuan uang. Tapi seiring perkembangannya, pelaku di beberapa kasus revenge porn bisa juga dari orang terdekat lain yang melakukan hacking atau peretasan mencuri data korban untuk tujuan komersial loh, ngeri!

1

2

Dampak Bagi Korban Revenge Pornography

Revenge pornography selalu ngasih dampak yang besar terhadap korban, baik secara personal maupun terhadap kehidupan sosial di masyarakat. Secara materiil korban bisa kehilangan pekerjaan karena PHK atau mata pencaharian lainnya sampai berakibat kemiskinan. Korban revenge pornography juga ngalamin dampak berat secara psikis yang bahkan bisa menimbulkan keinginan bunuh diri. Dalam society, mereka akan disudutkan dan dikucilkan sebagai konsekuensi sosial karena muatan konten yang tersebar dianggap menyimpang dari norma kesusilaan, tanpa melihat adanya pelaku dan unsur kejahatan atas penyebaran yang dilakukan tanpa consent/persetujuan korban ini. Terlebih lagi as we all know that is called as “Jejak Digital”, yang berarti ketika sesuatu udah diunggah di dunia maya maka ngga mudah buat sepenuhnya ngehapus hal tersebut karena akan selalu meningalkan rekam jejak yang beredar. 

Gimana regulasi hukum di negara kita ngelindungin korban dari kejahatan revenge pornography?

Sebetulnya, udah ada ketentuan tersendiri mengenai hak-hak korban seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban, kayak perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda. Tapi gak bisa dipungkiri kalau hak perlindungan yang diberikan di sini masih menunjukkan perlindungan yang tidak langsung dan merupakan hak secara luas dalam kemasyarakatan, bukan hak pribadi individual korban.  Hak-hak itu juga nggak serta merta bisa diperoleh oleh korban, melainkan harus melalui persetujuan dan keputusan dari  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mana hal ini memicu kepasifan peran korban dalam peradilan di indonesia.

3

Nah ALSAians tau gak kalo di beberapa negara maju kayak Amerika Serikat, Belanda, dan Australia sendiri mereka udah menggunakan metode yang namanya Victim Impact Statement (VIS) loh. Mengutip dari the Commonwealth Director of Public Prosecutions (CDPP), Victim Impact Statement merupakan salah satu metode hukum yang memberi kesempatan pada korban atau keluarganya untuk menyampaikan pernyataannya baik secara lisan maupun tertulis kepada hakim di pengadilan mengenai rincian dampak atau kerugian yang dideritanya secara fisik, emosional, psikologis, hingga finansial atas suatu pelanggaran tindak pidana.  Metode ini memberitahu pengadilan secara pasti bagaimana pelanggaran tersebut berdampak pada kehidupan korban dan keluarganya sekaligus bisa membantu hakim dalam mempertimbangkan hukuman sebelum menjatuhkan vonis bagi terdakwa.

4

Metode VIS dalam sistem hukum negara kita

Meskipun belum menerapkan metode VIS dalam sistem hukum negara kita, tapi kalo kita cek dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ada loh suatu pasal yang memiliki kemiripan dengan metode VIS tepatnya dalam Pasal 60 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Dalam hal tertentu anak korban diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan.” Kesamaan konsep pasal ini dengan VIS bisa jadi suatu peluang bagi sistem hukum Indonesia mengadopsi metode serupa supaya lebih mengakomodir hak bicara korban dan menyetarakan kedudukannya dengan terdakwa dalam proses peradilan.

Jadi, kalo menurut ALSAians kira-kira perlu ga sih metode VIS ini diadopsi dalam sistem hukum di Indonesia?

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1998, hlm. 58.

https://www.dpp.act.gov.au/witness_and_victim_services/victim_impact_statements

1

2

3

4

ALSA LC UNPAD NEWS LETTER:

Edisi Maret 2024

Content Creator Terkenal Ketahuan Sebar Hoax?
Hukumannya Bisa Bikin Kamu Ngeri!

Written by: I Gede Manik Aditia, Fadly Madani, and Dzyta Mutiara Salim

Beberapa minggu yang lalu, netizen heboh gara-gara seorang influencer yang menyebarkan berita hoaks tentang air minum kemasan yang terkenal di Indo lewat medsos. Dia bilang kalau produk air minum kemasan itu mengandung salah satu zat kimia yang berlebihan yang bisa bikin sakit. Ngeri banget kan? Soalnya, kalau informasi seperti ini tidak difilter dan diverifikasi oleh para ahli, bisa membahayakan buat yang minum dan produsen air minum kemasan itu.

Apa dampaknya dari penyebaran hoaks?

Menyebarkan hoaks sangat merugikan semua pihak yang terlibat. Misalnya, banyak orang yang jadi meragukan kualitas dari air minum kemasan tersebut dan komplain yang mereka terima terus meningkat di media sosial. Nah, dampaknya reputasi air minum kemasan itu jadi buruk deh di mata banyak orang dan bisa ngerugiin mereka dalam hal materiil maupun immateriil.

Sanksi bagi Penyebar Hoaks!

Namun, kalian tau gak ada sanksi bagi para penyebar hoaks yang ngerugiin nama baik individu atau badan hukum? Pasal 45A Angka (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Pasal ini menegaskan bahwa penyebar hoaks harus bertanggung jawab atas tindakan dan kata-katanya dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Bagaimana dengan nama baik yang tercemar karena penyebar hoaks?

Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

LOGO NEWSLETTER FIX.png

Edisi Juni 2024

Pidana Penjara Seumur Hidup Sesuai Usia Terpidana?! Yakin? Yuk Kita Bahas

Written by: Ary Syafei, Rahil Sabillillah Meilani, Bonita Nauli Basuki Rumahorbo

ALSAians, setiap liat berita kejahatan di TV pasti sering denger kan tentang pidana penjara seumur hidup?

Apa sih Pengertian “Seumur Hidup” menurut KUHP? 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau KUHP yang kita gunakan sekarang, dijelaskan tentang apa itu “seumur hidup” dalam pidana penjara seumur hidup. Hal ini tertulis di dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP sekarang yang dapat kita rangkum dari kedua ayat tersebut bahwa pemenjaraan pidana dalam waktu tertentu itu tidak lebih dari 20 tahun atau sama dengan penjara seumur hidup. Kemudian, setelah membaca isi KUHP sekarang, ada juga lho pengertian seumur hidup menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Secara isi, Pasal 68 ayat (1) KUHP baru punya penjelasan yang sama persis dengan Pasal 12 ayat (1) KUHP sekarang. Poin yang membedakan ada di dalam Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang menjelaskan bahwa justru penjara seumur hidup yang dimaksud itu pemenjaraan dengan durasi lebih dari 20 tahun.

Perbuatan Apa Aja sih yang Diancam Penjara Seumur Hidup?

Setelah mengetahui pengertian dari pidana penjara seumur hidup, selanjutnya akan dibahas mengenai delik yang dapat dijatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dilihat dari kualifikasinya, tindak  pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat. Salah satu dari delik pidana yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup adalah pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP berbunyi:

​

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

​

Dari redaksi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa Pidana Penjara seumur hidup menjadi alternatif (pengganti) dari pidana mati dan selalu dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dapat dilihat bahwa Mahkamah Agung mengambil jalan alternatif dalam menghukum Ferdy Sambo yang terjerat Pasal 340 KUHP. Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat Ferdy Sambo tidak layak dijatuhkan pidana mati dikarenakan pengabdian Ferdy Sambo di kepolisian selama 30 tahun

Upaya Hukum Apa Aja sih yang Bisa Dilakukan Terpidana Seumur Hidup?

Sama seperti upaya hukum biasa, terpidana penjara seumur hidup bisa ngajuin banding dan kasasi setelah dijatuhkan vonis. Dasar hukum banding ini terdapat di Pasal 233 sampai Pasal 243 KUHAP, dimana terpidana dikasih waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Kalau masih belum puas juga dengan putusan banding, baru deh terpidana bisa melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukum kasasi ini terdapat di Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU 3/2009). 

 

 

 

Masih ada satu lagi upaya yang bisa ditempuh yaitu melalui upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), tapi syarat PK ini gak bisa disamain dengan upaya banding atau kasasi ya ALSAians. Syarat paling penting dalam melakukan PK adalah ditemukannya novum atau fakta baru yang bersifat menentukan, tetapi pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Kalau terpidana sudah mengambil upaya hukum baik upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa dan masih tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sayangnya tidak ada upaya lain lagi yang bisa ditempuh.

 

Tapi, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai sama ketentuan undang-undang.

 

Nah, sekarang jangan sampai salah lagi ya ALSAians mengartikan pidana penjara seumur hidup!!

Terus Kalo Udah Banding dan Kasasi tapi Terpidana Masih Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Gimana?

PUBLIKASI 1 FIX.png

ALSA LC Unpad Legal Review with Klik Legal:

“Smart Contract Sebagai Tindakan Preventif Dalam Upaya Pelindungan Data Pribadi Pada Platform NFT di Indonesia”

PUBLIKASI 2 FIX.png

WritingByEdev:

Reporting Sexual Violence Cases by Press: A Glance of The Journalistic Ethical Issues and The Victim

PUBLIKASI 7 FIX.png

Juni 2019: Legal Review by Law Development Subdivision

PUBLIKASI 4 FIX.png

May 2019: Perkembangan E-Commerce di Indonesia

April 2019: Legal Review by Law Development Subdivision

PUBLIKASI 3 FIX.png

LEGAL REVIEW BY LAWDEV

August 2019:

Urgensi Pembuktian Motif dalam Tindak Pidana Terorisme

PUBLIKASI 5 FIX.png

LEGAL REVIEW BY LAWDEV

July 2019:

Failed State sebagai Bentuk Introspeksi dan Adaptasi

PUBLIKASI 4 FIX.png

LEGAL REVIEW BY LAW DEVELOPMENT

May 2019:

Perkembangan E-Commerce di Indonesia

PUBLIKASI 7 FIX.png

LEGAL REVIEW BY LAW DEVELOPMENT

Juni 2019: 

Klausul Objek Jaminan Dijadikan Solusi Terhadap Penagihan Intimidatif  yang Kerap Dilakukan oleh Perusahaan Financial Technology

​

PUBLIKASI 6 FIX.png

ALSA LEGAL REVIEW BY LAW DEVELOPMENT

April 2019:

Legal Review by Law Development Subdivision

alsa-1024x796.png

ALSA Local Chapter

UNIVERSITAS PADJADJARAN

Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Hegarmanah, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
bottom of page